Kamis, 09 Februari 2012

PAW Anggota KPU Mataram Dianggap Cacat Hukum

MATARAM - Pengangkatan H Alfen sebagai anggota KPU Kota Mataram pengganti antar waktu (PAW) terus menuai kontroversi. Mantan Ketua KPU Kota Mataram H Lafat Akbar ikut bersuara atas pelantikan itu. Lafat yang kini menjadi hakim tipikor itu berpendapat, pengangkatan H Alfen sebagai anggota KPU Kota Mataram menggantikan dirinya cacat hukum. ‘’Bagi saya, itu cacat hukum. Karena dalam undang-undangnya secara jelas melarang pengurus partai politik menjadi anggota KPU. Kalau dulu sih boleh-boleh saja,’’ katanya via ponsel dari Denpasar, Bali, Kamis (9/2). Menurutnya, hasil pleno KPU NTB itu sangat disayangkan. Keputusan itu dinilai akan merusak institusi KPU Kota Mataram yang sejauh ini dikenal netral dan profesional. ‘’Saya rasa KPU Kota Mataram sangat dirugikan dengan keputusan ini. Kredibilitasnya pasti akan terus dipertanyakan,’’ ucapnya. Karena itu, ia berharap KPU Kota Mataram juga tidak tinggal diam dan menyikapi masalah ini. Jangan sampai, gara-gara satu orang, empat anggota KPU akan dikatakan tidak kredibel dan tidak profesional. ‘’Menurut saya, KPU Kota Mataram harus ikut menelusuri apa yang sebenarnya terjadi. Fakta-faktanya seperti apa,’’ pesan Lafat. Bagaimana dengan bantahan Alfen bahwa namanya hanya dicomot Partai Golkar dan tidak tahu menahu kalau ia ditempatkan dalam pengurus inti Partai Golkar" Menurutnya, hal itu tidak bisa menguatkan. Sebab, jika memang ia tidak tahu, begitu SK keluar, yang bersangkutan harusnya keberatan saat itu juga. ‘’Jangan dipermasalahkan sekarang,’’ paparnya. Dalam kesempatan itu, Lafat yang pada saat Pemilukada Kota Mataram 2010 masih menjabat sebagai Ketua KPU Kota Mataram membenarkan kalau H Alfen menjadi saksi pasangan AMAN. ‘’Ya, dokumennya saya rasa masih ada di kantor KPU Kota Mataram,’’ ucapnya. Namun keputusan apakah Alfen akan tetap menjadi anggota KPU Kota Mataram atau tidak ada pada KPU NTB dan H Alfen sendiri. Sebab, hasil pleno KPU NTB mengenai penetapan H Alfen bisa batal kalau KPU NTB menggelar pleno lagi untuk perbaikan. Selain itu, keputusan itu batal jika Alfen sendiri yang mengundurkan diri. ‘’Di luar dua syarat itu, saya pikir sulit,’’ jelasnya. Ia juga menyarankan agar H Alfen dan Partai Golkar Kota Mataram bersikap jujur. Jika tidak, hal ini akan berdampak negatif bagi keduanya. Termasuk pada KPU NTB dan KPU Kota Mataram. ‘’Ingat, masalah ini tentu akan terus membayangi pihak-pihak terkait tersebut. Lebih-lebih pada saat Pemilukada Gubernur dan Pemilu Legislatif mendatang,’’ ujarnya. Sementara sejumlah partai politik di luar Partai Golkar tampaknya akan terus mempermasalahkan keputusan KPU NTB ini. Setelah Partai Demokrat, PPP, dan PAN, kemarin giliran PKS yang bersuara. Salah satu anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi PKS H Ahmad Tauhid meminta KPU NTB meninjau ulang keputusannya tersebut. ‘’Harus ditinjau ulang. Itu dampaknya sangat negatif bagi keberlangsungan demokrasi di Kota Mataram. Kami di partai tentu sangat dirugikan, begitupun dengan KPU serta masyarakat secara umum,’’ tegasnya. Menurut Tauhid, penetapan anggota KPU harus dilandasi undang-undang. Artinya, anggota KPU harus berasal dari orang-orang independen. ‘’Kita semua tahu kalau Pak Alfen itu orang Golkar. Dia juga menjadi tim pemenangan pasangan AMAN pada Pemilukada 2010 lalu. Jadi jelas ini dilarang oleh aturan,’’ jelasnya. Selain itu, ia juga mengimbau agar H Alfen jujur dan menerima serta mengikuti aturan undang-undang yang tidak membolehkan pengurus partai politik masuk dalam keanggotaan KPU. ‘’Pak Alfen harus legowo, sebaiknya ikuti aturan yang ada,’’ tandasnya.(oni)

10 Feb, 2012


-
Source: http://www.jpnn.com/read/2012/02/10/116895/PAW-Anggota-KPU-Mataram-Dianggap-Cacat-Hukum-
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar