Kamis, 09 Februari 2012

Prihatin Perkara Korupsi Diputus Bebas

JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Irwanto mengaku prihatin karena banyaknya perkara kasus korupsi yang diputus bebas oleh pengadilan di daerah. "Prihatin sidang diputus bebas," kata Jampidsus saat menjadi pembicara di diskusi yang digelar PDI Perjuangan, di Jakarta Jumat (10/2). Ia menyampaikan makalah tertulis Jaksa Agung Basrief Arief yang berhalangan hadir dalam kesempatan itu. Andi mencontohkan antara lain kasus yang melibatkan 34 bekas Anggota DPRD Kutai Kertanegara Kalimantan Timur. "34 DPRD Kutai Kertanegara semua diputus lepas dari segala tuntutan hukum," katanya. Begitu juga, kata dia,  pada berbagai daerah di Lampung Timur juga diputus bebas. "Padahal jelas-jelas anggaran Pemda dititipkan ke BPR, yang mungkin itu juga tidak jelas kantornya," ungkapnya. Ia melanjutkan, begitu juga dengan kasus Pemkab Batubara, dimana Rp80 Miliar dana APBD di simpan di Bank Mega, Cikarang. "Kenapa simpan di BPD Sumut saja? Akhirnya beberapa hari saja, sudah lenyap dan mengalir kemana-kemana," katanya. "Contoh-contoh ini memberikan semangat bagi kita mengatasi," tegasnya. Kendati demikian, menurutnya, Kejagung juga patut berbangga. Karena menangani perkara dimana terdakwanya adalah orang asing. "Yakni kasus di Kementerian Pekerjaan Umum. Kita tahan, kemudian diputus pengadilan dan dihukum. Jarang mendengar orang asing (diadili), tapi ini ditangkap, periksa dan hukum," ungkapnya. "Heesam dan Rafat (Bank Century)juga orang asing yang ditangani Kejagung terkait kerugian negara Rp3,1 triliun. Modus canggih dan nilai keuangan negara juga tidak tanggung-tanggung," pungkasnya. (boy/jpnn)

10 Feb, 2012


-
Source: http://www.jpnn.com/read/2012/02/10/116903/Prihatin-Perkara-Korupsi-Diputus-Bebas-
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar