JAKARTA- Gelar pahlawan bagi Mantan Presiden RI Soeharto masih "aman". Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya kemarin (9/2) memutuskan menolak pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1), Pasal 25 huruf d, dan Pasal 26 huruf d "UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dengan keputusan tersebut, pemberian gelar kepahlawanan atas Soeharto dinilai sah dan tidak bertentangan dengan Undang Undang. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan para Pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, kemarin (9/2). Permohonan pengujian UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini diajukan oleh Tim Advokasi Aktivis 1998. Mereka beranggotakan antara lain, Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah. Asep Wahyuwijaya, AH. Wakil Kamal, Edwin Partogi, Abdullah, Arif Susanto, Dani Setiawan, Embay Supriyanto, Abdul Rohman dan Herman Saputra. Menurut para Pemohon, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 tersebut harus diperluas tafsirnya, yaitu warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan. Para pemohon secara induktif berpendapat bahwa nilai keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban dan kekesatriaan tidak menjadi bagiand ari tafsir Pahlawan Nasional yang dimaksud UU 20/2009. Terhadap dalil tersebut Majelis hakim MK berpendapat, sebagai ketentuan umum, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 bukan merupakan definisi utuh tentang nilai kepahlawanan, melainkan definisi dari gelar "Pahlawan Nasional". "UU 20/2009 pada bagian ketentuan umum maupun pada bagian lainnya tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawan maupun kepahlawanan, sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian Undang-Undang a quo," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangannya. Selain itu, para pemohon juga mempermasalahkan Pasal 25 huruf d dan Pasal 26 huruf d. Dalam pasal 25 huruf d, termuat syarat umum sebagai Pahlawan Nasional adalah berkelakuan baik. Sementara dalam pasal 26 huruf d, disebutkan gelar tersebut diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yan g semasa hidupnya pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar. "Menurut para pemohon, dalil tersebut membuka celah bagi warga negara yang rekam jejaknya buruk untuk menjadi pahlawana nasional. Mereka mengkhawatirkan frasa berkelakuan baik menjadi syarat pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan akan dimaknai sepihak oleh pendukung calon pahlawan tertentu. Atas dalil tersebut, Ahmad Fadlil mengatakan bahwa istilah "baik" pada frasa "berkelakuan baik" harus ditafsirkan sebagai nilai "baik" yang diterima oleh seluruh komponen bangsa Indonesia, dan bukan nilai "baik" yang diyakini secara terbatas oleh sekelompok orang tertentu. "Istilah baik pada frasa berkelakuan baik yang diatur dalam Pasal 25 huruf d UU 20/2009 telah jelas merujuk pada nilai baik yang diterima dan dipercaya oleh masyarakat atau bangsa Indonesia pada umumnya, dan karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Fadlil. Seperti diketahui, mantan Presiden Soeharto "lolos dalam seleksi dan dicalonkan sebagai pahlawan dari daerah Jawa Tengah. Namun "para aktivis 98 menolak karena kejahatan-kejahatan yang diduga pernah dilakukan dalam masa pemerintahannya, seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan persoalan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Bahkan disebutkan sedikitnya ada tujuh kesalahan Soeharto yang menjadi dasar para aktivis itu menolak pemberian gelar pahlawan itu. Antara lain, pembantaian massal pada 1965 sebagai efek dari gerakan 30 September, Petrus (pembunuhan misterius) pada 1981 terhadap orang yang dianggap penjahat kambuhan, keterlibatan dalam kasus Tanjung Priok, pemberlakukan Pancasila sebagai asas tunggal sehingga yang menentang dianggap sebagai garis keras, penculikan dan pemenjaraan aktivis mahasiswa, mengguritanya KKN, hingga kepada operasi militer di Lampung, Aceh, Papua, dan Timor Timur. (Ken)
10 Feb, 2012
-
Source:
http://www.jpnn.com/read/2012/02/10/116829/Sah,-Gelar-Pahlawan-Untuk-Soeharto---
Manage subscription | Powered by
rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar