JAKARTA - Seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Timur dinilai lebih mementingkan PNS dibanding membelanjakan anggarannya untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasar data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009, belanja per penduduk di Kaltim yang dikucurkan pemerintah daerah per bulannya hanya Rp 7,7 juta. Sementara PNS di Kaltim baik di tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi, rata-rata dalam setiap bulannya mendapat penghasilan sampai Rp 10 juta atau sekitar Rp 120 juta per tahun. Angka ini jauh di atas rata-rata penghasilan PNS di daerah lain di Indonesia. Misalnya Papua yang menerima porsi bagi hasil migas sebanyak 70 persen, belanja penduduk per bulannya hanya Rp 9,1 juta, sedangkan di Aceh, rata-rata PNS-nya menerima gaji Rp 72 juta per tahun. Fakta dan data tersebut disampaikan Hefrizal Handra selaku saksi ahli yang dihadirkan pemerintah pada persidangan uji materi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (9/2). "Bandingkan juga dengan Jawa Barat yang mengeluarkan anggaran per tahun untuk pegawai Rp 51 juta, atau Yogyakarta yang hanya Rp 44 juta per tahun," kata Hefrizal. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Padang ini juga tak sependapat bahwa Aceh dan Papua yang mendapat DBH migas sebanyak 70 persen, nilai riilnya bakal lebih besar dibanding yang diterima Kaltim atau daerah penghasil migas lain. Data BPK menunjukan Aceh menerima Rp 2,1 triliun, sementara Kaltim di atas Rp 10 triliun. "Penduduk miskin Kaltim hanya 7,6 persen. Papua 36,8 persen dan Aceh 20,9 persen. Padahal jumlah penduduk Aceh lebih banyak dari Kaltim," ungkapnya. Hefrizal juga menyoroti manajemen keuangan Kaltim. Sebab menurut BPK, sisa anggaran lebih (silpa) cenderung meningkat tiap tahun. Untuk tahun 2009 saja angkanya mencapai Rp 9,4 triliun, bandingkan dengan total belanja Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hanya Rp 1 triliun. "Dengan kata lain kelebihan anggaran Kaltim jauh melebihi belanja NTT," katanya. Dari data-data tersebut, Hefrizal menyimpulkan kenaikan DBH berpotensi memperburuk ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah. Ini berarti meningkatkan rasa ketidakadilan daerah miskin, atau daerah yang tak memiliki sumber daya alam sebaik Kaltim. Disimpulkan pula, kenaikan DBH migas dan gas yang tengah dituntut Kaltim, akan berpotensi meningkatkan inefisiensi alokasi dana di daerah penghasil. Alasannya, dana tersebut cenderung digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dibanding kesejahteraan masyarakat secara umum.(pra/jpnn)
10 Feb, 2012
-
Source:
http://www.jpnn.com/read/2012/02/10/116812/Pemda-di-Kaltim-Manjakan-PNS---
Manage subscription | Powered by
rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar